Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Menangkan Perusahaan di Kasus Kebakaran Hutan, KY Tak Bisa Turun Tangan

Kompas.com - 04/01/2016, 19:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) belum bisa bergerak memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan Parlas Nababan dalam mengadili sidang perdata kasus kebakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut Komisioner KY Farid Wajdi, yang dipersoalkan saat ini adalah putusan hakim yang tidak bisa disentuh oleh KY.

"Lain halnya kalau ada indikasi, misalnya hakim melakukan pelanggaran kode etik atau ada perilaku hakim yang menyimpang ketika melalukan proses persidangan," tutur Farid saat dihubungi, Senin (4/1/2016).

Di sisi lain, KY tidak memiliki informasi yang cukup terkait proses persidangan kasus ini. Pasalnya, sejak awal tidak ada permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan.

Menurut dia, seharusnya sejak awal diajukan permintaan permohonan pemantauan persidangan dari pihak penggugat atau pihak lainnya yang terkait dengan persidangan tersebut.

(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)

"Nah, persoalannya menurut informasi yang ada, permintaan untuk pemantauan tidak ada," kata Farid.  

Selain itu, Farid mengungkapkan KY bisa saja melakukan pemantauan sidang tanpa ada permintaan jika perkara tersebut menyedot perhatian publik. Namun, kasus ini dinilai tidak terlalu menyedot perhatian.

"Jadi, KY juga tidak mendapatkan informasi yang cukup untuk melakukan pemantauan terhadap kasus ini walaupun sebenarnya kita punya penghubung di Palembang," ujar Farid.

Sebelumnya, gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Hakim menganggap tuduhan yang diberikan kepada perusahaan tidak bisa dibuktikan.

(Baca: Bakar Hutan Tak Merusak, Hakim Dinilai Pakai Kacamata Kuda)

Parlas Nababan sebagai ketua majelis hakim dalam pembacaan putusan sidang terbuka di Palembang, Rabu (30/12/2015), menyatakan bahwa selain menolak gugatan, pihak penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.521.000.

Parlas membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan putusan hakim, antara lain karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran. Lahan yang terbakar pun masih dapat ditanami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com