Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Hutan Tak Merusak, Hakim Dinilai Pakai Kacamata Kuda

Kompas.com - 04/01/2016, 19:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terus menuai kritik.

Pertimbangan majelis hakim—kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia—dinilai sebagai argumen yang tak masuk akal.

"Tanpa mencampuri independensi hakim dalam memutus suatu perkara, ada baiknya hakim tidak sekadar menggunakan kacamata kuda yuridis an sich," kata anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2015).

Masinton mengatakan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada lingkungan di area yang terbakar. Asap dari kebakaran hutan dan lahan itu juga merugikan jutaan masyarakat yang wilayahnya terdampak.

(Baca: Hakim Sebut Bakar Hutan Tidak Merusak, "Meme" Sindiran Beraksi)

Oleh karena itu, aspek sosiologis dan psikologis masyarakat juga harusnya menjadi pertimbangan hakim.

"Tentu putusan majelis hakim ini dirasa tidak adil untuk masyarakat luas yang selama ini merasakan dampak dari perusakan dan pembakaran lahan hutan yang dilakukan oleh perusahaan BMH," ucap politisi PDI-P ini.

Masinton menambahkan, seharusnya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Parlas Nababan serta beranggotakan Eliwaty dan Sudjito ini bisa mengacu pada putusan hakim sebelumnya sebagai dasar yurisprudensi.

Misalnya, dalam kasus PT Calista Alam (Aceh), Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp 336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara. Padahal, luas area kebakaran di PT Calista jauh lebih kecil.

(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)

"Kebebasan hakim yang merupakan personifikasi dari kemandirian kekuasaan kehakiman tidak berada dalam ruang hampa. Kekuasaan hakim dibatasi oleh rambu-rambu akuntabilitas, integritas moral dan etika, serta transparansi dan pengawasan dari masyarakat," tambah Masinton.

Di sisi lain, Masinton juga menyarankan agar Kementerian LHK memperbaiki lagi gugatannya agar menang dalam banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com