JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bakal mengajukan banding terkait putusan perkara gugatan kebakaran lahan Sumsel terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam perkara itu, majelis hakim menolak seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sidang itu kemudian dimenangkan oleh PT BMH.
"Kami menyiapkan langkah-langkah. Ada dong, pasti (banding)," kata Siti, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Siti menuturkan, dirinya belum menerima salinan lengkap putusan PN Palembang. Akan tetapi, ia mengaku telah mendapat laporan mengenai substansi putusan tersebut.
"Memo bandingnya sampai, saya kira kami persiapkan," ujarnya.
Dalam gugatan terhadap kebakaran lahan itu pihak KLHK menggugat PT BMH senilai Rp 7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan.
Menurut putusan majelis hakim menolak semua tuntutan dan pihak pemerintah harus membayar uang biaya perkara sebesar Rp 10,5 juta.
(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)
Dirjen Penegak Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengaku kecewa atas hasil sidang dan akan mengajukan banding.
Menurut dia, hal-hal dan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan fakta di lapangan, telah terjadinya kebakaran lahan serta tidak tersedianya alat memadai untuk memadamkan api di PT BMH.
Sementara kuasa hukum PT BMH, Maurice mengatakan menghormati dan mengikuti apa saja putusan dari majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.