JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menerima laporan kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pengawas Pemilu RI.
"Laporan kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti," ujar Menteri Yuddy saat menyambangi Kantor Bawaslu RI, di Jakarta, Senin (4/1/2016), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Yuddy mempertanyakan laporan yang diperoleh Bawaslu dari Panwaslu daerah, terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak. Karena tidak kunjung memperoleh laporan itu, maka Yuddy menyambangi Bawaslu, Senin hari ini.
Menurut Yuddy, laporan yang diterimanya dari Bawaslu itu terdiri dari 56 kasus pelanggaran yang akan segera ditindaklanjuti Kemenpan-RB.
"Kemenpan-RB tidak akan melakukan pengecekan lagi, laporan pelanggaran ASN yang disampaikan Bawaslu kami akan langsung tindaklanjuti dengan pemberian sanksi," jelas dia.
Dia mengatakan, Kemenpan-RB hanya akan mengklarifikasi jika ada laporan yang memang membutuhkan penajaman.
"Saya harap seluruh laporan Bawaslu sudah disertai data faktual, karena ini menyangkut karier seseorang ASN, jika sampai salah laporannya maka Bawaslu ikut berdosa," kata dia.
Adapun 56 kasus pelanggaran netralitas ASN itu terjadi di 56 lokasi antara lain, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Banten, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Lampung, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur.
"Sanksinya langsung akan kami berikan berupa sanksi sedang, yakni pemberhentian dari jabatan, atau sanksi berat berupa pemberhentian dari status kepegawaian. Ini untuk membuktikan pemerintah tidak gertak sambal soal netralitas ASN," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, seluruh laporan pelanggaran ASN yang disampaikan kepada Kemenpan-RB sudah disertai dengan bukti foto, video dan pernyataan pihak terkait.
Pihaknya mengaku baru sempat memberikan rincian laporan pelanggaran itu di awal tahun 2016, karena banyaknya libur di penghujung tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.