MKD menunggu proses penyelidikan yang kini tengah ditangani Polda NTT.
Herman sebelumnya dilaporkan ke Polda NTT oleh Kasubdit Narkoba Poda NTT AKBP Albert Abineno terkait kasus dugaan penghinaan, fitnah dan ancaman.
Ancaman itu diterima Albert setelah ia dan jajarannya menyita miras di sejumlah tempat hiburan termasuk diantaranya tempat usaha milik Herman Herry.
"Terkait HH ini memang sudah ada laporan dari dua elemen masyarakat. Tapi dalam laporan yang disampikan hanya disertai satu bukti yaitu BAP dari Albert Abineno," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Senin (4/1/2015).
Menurut Dasco, MKD belum bisa memproses laporan itu sebab bukti yang ada tidak cukup kuat. Jika pada proses penyelidikan di kepolisian, penyelidik menemukan adanya indikasi kesalahan yang dilakukan Herman Herry, MKD baru bisa bertindak.
"Oleh karena itu, kita akan melihat perkembangan dari kepolisian. Kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu ada pelanggaran etik di sana," ujarnya.
Ia menambahkan, meski di dalam BAP, Albert sempat menyebut memiliki rekaman percakapan antara dirinya dengan Herman, itu juga tak bisa menjadi alat bukti.
Sekalipun rekaman itu nantinya diserahkan ke MKD.
Sebab, perlu diselidiki dari mana asal rekaman itu, termasuk apakah pihak yang melakukan perekaman berhak merekam hal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.