Pada sidang yang dipimpin hakim Parlan Nababan, Rabu (30/12/2015) lalu, hakim menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)
"Pembakaran hutan itu dampaknya dirasakan oleh masyarakat baik yang tinggal di dekat maupun yang jauh dari lokasi kebakaran. Baik itu anak-anak maupun orang dewasa," kata Dasco saat dihubungi, Senin (4/1/2016).
"Bahwa kemudian pertimbangan hakim tidak mengganggu lingkungan, menurut saya itu pertimbangan yang tidak tepat," lanjut Dasco.
Seperti diberitakan Kompas, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, menolak seluruh gugatan.
Hakim menilai, kebakaran tak merusak lahan karema masih bisa ditanami tumbuhan akasia.
Majelis hakim menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan mengalami kerugian.
Atas pertimbangan hakim tersebut, Dasco mengatakan, Komisi III akan mempertimbangkan pembahasan RUU tentang Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).
Sehingga, ketika masyarakat mendapati adanya putusan yang mencurigakan yang dibuat hakim, masyarakat dapat ikut mengkoreksinya.
Sebelumnya, sejak sebulan lalu digelar sidang gugatan perdata terhadap PT BMH di PN Palembang.
KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014.
Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.