JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung dan hasil Muktamar PPP di Jakarta kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan berkas tersebut sekaligus mendesak Kemenkumham untuk segera menjalankan putusan MA.
"Kami sudah menyerahkan, terserah Menkumham mau melegalkan kita atau tidak, itu urusan mereka. Jika diabaikan, berarti Menkumham tidak melaksanakan amar putusan MA," ujar Dimyati saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Menurut Dimyati, jika sesuai aturan dalam Undang-Undang Tata Usaha Negara, Menkumham memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk menjalankan putusan MA.
Dimyati memperkirakan waktu tiga bulan tersebut akan habis pada 15 Januari 2016.
Sebelumnya, dalam surat tertanggal 31 Desember 2015, Kemenkumham melalui Dirjen AHU meminta kepada pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta untuk melengkapi beberapa dokumen administrasi.
Beberapa di antaranya ialah surat Mahkamah Partai yang menjelaskan bahwa tidak ada lagi sengketa partai, berita acara, serta daftar hadir Muktamar Jakarta.
Meski demikian, menurut Dimyati, kelengkapan administrasi tersebut dengan sendirinya tidak lagi diperlukan karena sudah ada putusan MA tentang PPP.
Pertama, MA meminta Menkumham untuk mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.
Kemudian, MA juga telah mengakui bahwa kepengurusan hasil Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.
"Kita hanya ingin ada iktikad baik Kemenkumham, jangan sampai mengintervensi PPP yang sudah putus. Nah, kalau mau tanya kepengurusan yang mana, hari ini kita akan jawab," kata Dimyati.
Sebelumnya, terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar, Menkumham Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Namun, Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Golkar Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. (Baca: SK Menkumham Belum Sahkan Pengurus Golkar Kubu Aburizal Bakrie)
Adapun kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 sudah habis masa waktunya pada 31 Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.