Menurut Dimyati, Kemenkumham akan dinilai melanggar hukum jika tidak segera mematuhi putusan MA.
"Seseorang yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan, ya harus segera dipenjara, ini pun seperti itu. Ini kan sengketa partai yang selesai atas putusan MA, maka harus patuh, ini negara hukum, tidak ada lagi alasan untuk diabaikan," ujar Dimyati di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Dimyati mengatakan, Kemenkumham seharusnya tidak perlu lagi meminta kelengkapan administrasi partai untuk memastikan bahwa sengketa kepengurusan telah selesai.
Pasalnya, amar putusan MA menyatakan bahwa Menkumham harus mencabut dan membatalkan SK kepengurusan PPP atas Muktamar Surabaya, yang dipimpin M Romahurmuziy.
Sebelumnya, dalam surat tertanggal 31 Desember 2015, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum meminta kepada pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta untuk melengkapi beberapa dokumen administrasi.
Beberapa di antaranya yaitu surat Mahkamah Partai yang menjelaskan bahwa tidak ada lagi sengketa partai dan berita acara serta daftar hadir Muktamar Jakarta.
"Kalau orang sudah diputus bersalah, maka tidak ditanya lagi anak siapa, keluarga siapa. Begitu diputus, ya sudah, dengan sendirinya itu terkait semua. Maka, pertanyaan Memkumham ini sebenarnya buat apa lagi?" kata Dimyati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.