Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak yang Permasalahkan Aturan Selisih Suara Diminta Ajukan Judicial Review

Kompas.com - 03/01/2016, 16:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai batasan selisih suara pengajuan sengketa hasil pemilu menjadi aturan yang banyak dipermasalahkan publik.

Pasalnya, banyak pihak mengkhawatirkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggugurkan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan selisih suara, tanpa melihat adakah substansi atau permasalahan lain dalam proses penyelenggaraan pilkada tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua MK, Arief Hidayat mempertanyakan inisiatif masyarakat, misalnya penyelenggara pemilu, dalam mengajukan judicial review terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"MK punya kewenangan judicial review. Sehingga kalau ada masyarakat sebelumnya, misal pemerhati pilkada, keberatan dengan Undang-Undang tersebut. Kenapa tidak judicial review pasal 158?" ujar Arief saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2015).

Arief menambahkan, saat ini MK tengah fokus menangani perkara perselisihan hasil pilkada dan menunda permohoman uji materi undang-undang. Sehingga dalam memproses perkara perselisihan hasil pilkada, MK harus tunduk pada UU yang berlaku.

"Kalau kita langgar Undang-Undang kan bahaya, kan terkait kode etik dan aturan perundang-undangan. Tidak boleh melanggar Undang-Undang. Itu prinsip umum," kata Arief.

Dia menambahkan, MK tak serta merta hanya melihat aturan selisih suara dalam menyeleksi permohonan yang masuk. Menurut dia, ada proses pengkajian lebih lanjut terhadap seluruh permohonan yang masuk.

Pada 4 dan 5 Januari 2016, kata Arief, MK akan menggelar perkara internal. Sedangkan persidangan perselisihan hasil pilkada baru akan digelar 7 Januari mendatang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com