Yasonna mencabut surat keputusan yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
Dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, Kamis (31/12/2015) siang, surat Keputusan Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 itu bertanggal 30 Desember 2015 dan ditandatangani oleh Yasonna.
Surat tersebut berisi tentang pencabutan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.
Ada tiga keputusan yang dibuat Yasonna dalam SK tersebut. Pertama, Yasonna mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
Kedua, keputusan itu berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.
Ketiga, apabila pada kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ada perbaikan sebagaimana mestinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.