JAKARTA, KOMPAS.com - Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam Projo meyakini Presiden tak akan menghambat Kejaksaan Agung memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Setya diduga melakukan pemufakatan jahat meminta saham Freeport bersama pengusaha Riza Chalid.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang telah mengirim surat ke Presiden sebagai permintaan izin untuk memeriksa Setya Novanto.
"Kalau Presiden sudah menerima surat itu, pasti akan memberikan izin. Karena ini bagian dari proses penegakkan hukum,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2015).
Budi mengatakan, Jokowi merupakan pemimpin yang punya komitmen tinggi pada penegakan hukum. Publik pun paham bahwa rencana pemeriksaan atas Novanto itu semata-mata demi penegakan hukum.
"Ini bukan soal politik atau soal Setya Novanto. Izin pasti keluar karena penegakan hukum adalah bagian dari Nawacita," ujar Budi.
"Ini urusan yang sudah terbuka luas. Kalau masih ada yang nekat mau main-main, sangat keterlaluan," ujarnya.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat saat Setya Novanto dan pengusaha migas Riza Chalid menemui bos PT Freeport Indonesa Maroef Sjamsoeddin.
Beberapa orang telah diminta keterangan oleh Kejagung terkait perkara itu. Di antaranya Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, dan seorang staf pribadi Setya Novanto.
Sesuai Pasal 245 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pemeriksaan anggota dewan yang terjerat kasus pidana harus berdasarkan persetujuan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.