Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Digugat ke PN Jakpus karena Gantung Kasus Novanto, Ini Kata Junimart

Kompas.com - 30/12/2015, 17:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menghargai langkah sejumlah warga yang menggugat seluruh anggota MKD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan karena MKD dianggap tidak membuat putusan apapun terhadap Setya Novanto.

Namun Junimart menegaskan, MKD sudah membuat putusan yang pada dasarnya menjatuhkan sanksi kategori sedang kepada Novanto.

"Putusannya tetap sedang, sedang itu kami copot. Sanksinya senafas dengan pengunduran diri," kata Junimart saat dihubungi, Rabu (30/12/2015).

Junimart mengatakan, putusan sedang itu didapat dari sepuluh anggota MKD yang menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori sedang dan harus dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan DPR.

Hanya tujuh anggota MKD yang menganggap Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.

Menurut Junimart, pendapat 17 mahkamah itu memang sengaja tak dimuat lagi dalam amar putusan karena sudah dibacakan dalam sidang terbuka.

Namun, pendapat 17 mahkamah itu akan dimuat dalam batang tubuh putusan.

"Putusan itu punya batang tubuh, yang kemarin itu cuma amar putusan. Putusan sedang kami buat dalam bentuk utuh," ujar Junimart.

"Nanti akan ada pendapat 17 anggota mahkamah. Yang 10 bilang sanksi sedang dan 7 bilang sanksi berat," ucap Politisi PDI-P itu.

(Baca: Pandangan Anggota MKD: 10 Beri Setya Novanto Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat)

Junimart pun mempertanyakan sikap penggugat yang meminta agar sidang kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dibuka kembali.

Menurut dia, hal tersebut tidak sesuai aturan tata beracara yang ada di MKD.

"Kita kan punya aturan. Kita bicara sesuai aturan," ucapnya.

Sejumlah warga melalui Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya menggugat seluruh anggota MKD ke PN Jakpus pada Rabu siang ini.

(Baca: Gantung Kasus Setya Novanto, Semua Anggota MKD Digugat ke PN Jakpus)

Mereka berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan itu adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 17 Tahun 20014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang tata beracara MKD.

Para penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakpus untuk:

1) Mengabulkan gugatan seluruhnya.
2) Menyatakan para tergugat (MKD) melakukan perbuatan melawan hukum.
3) Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan.
4) Menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com