Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers: Draf Revisi UU ITE Bungkam Kritik Publik

Kompas.com - 30/12/2015, 12:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah secara resmi mengajukan draf rancangan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Draf revisi UU tersebut masih memuat pemidanaan yang hukumannya lebih berat dibandingkan UU KUHP.

Salah satunya ada pada pasal 27ayat 3 yang mengatur soal pencemaran nama baik.

"Akhirnya pasal 27 ayat 3 tetap ada dalam draf revisi. Padahal, kami dari awal sudah bersuara agar pemerintah tidak lagi memasukan duplikasi pasal yang ada di KUHP ke dalam ITE," ujar Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komarudin saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Selasa (29/12/2015).

Asep mengungkapkan, sejak diterapkan, pasal pencemaran nama baik pada UU ITE telah menimbulkan banyak "korban".

Setidaknya, ada 134 kasus yang menjerat sejumlah orang dengan pasal tersebut.

Pemahaman aparat penegak hukum yang tak bisa membedakan ruang privat dan publik dianggap semakin memperparah penggunaan pasal karet itu.

"Di dalam penjelasan Undang-undang ini, tidak ada pembedaan mana yang di sarana publik dan privat, sehingga semuanya sama rata," ujar Asep.

Dengan penyamarataan ruang privat dan publik, tidak jarang sejumlah kasus ditemukan LBH Pers. Ia mencontohkan, ada warga yang dijerat pidana hanya karena percakapannya pada sebuah grup chat Line.

Yang paling terkenal, kasus Prita Mulyasari yang dijerat pidana karena e-mail yang sebenarnya dia tujukan kepada saudara dan pihak rumah sakit tersebar di jaringan mailing list.

Pembungkaman

Draf revisi UU ITE pemerintah juga dinilai menurunkan ancaman pidana yang tertera pada pasal 45 ayat 1.

Jika sebelumnya setiap orang yang dianggap memenuhi unsur pencemaran nama baik akan dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun, kini diturunkan menjadi 4 tahun.

Menurut Asep, tujuan dari pemerintah menurunkan pidana itu agar selama proses penyidikan aparat penegak hukum tidak menahan tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Namun, keringanan hukuman ini dianggap tidak signfikan. Pasalnya, di dalam UU KUHP juga tercantum pidana pencemaran nama baik yang lebih ringan dibandingkan UU ITE yakni 9 bulan.

"Di dalam UU KUHP bahkan ada klasifikasi pencemaran nama baik, sementara di ITE tidak," kata Asep.

Selain itu, Asep menyebutkan, pada draf UU ITE tidak lagi ada syarat penegak hukum mendapatkan izin pengadilan dalam menahan seseorang.

"Jadi lebih mudah menangkap orang dengan tuduhan pasal ITE. Draft Ini adalah upaya pembungkaman kritik-kritik publik," ungkap dia.

Draf ini sudah resmi diserahkan kepada DPR. Para aktivis pemantau revisi UU ITE berharap agar DPR berhati-hati dalam membahas pasal-pasal yang dianggap bisa merusak kebebasan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com