Surat Edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
Dalam surat tersebut disebutkan kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono saat menyampaikan hal itu, Sabtu (26/12/2015) menyatakan, kebijakan ini tentu membuat sejumlah pihak terganggu terutama pengusaha.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, sebelum SE tersebut turun pada Jumat (25/12/2015), dirinya sudah bicara dengan pihak Organisasi Gabungan Angkatan Darat (Organda) untuk membantu mensosisalisasikan aturan tersebut.
"Pak, tolong kelonggaran hati saja bahwa kondisi libur panjang ini sangat berat kalau angkutan-angkutan barang melintas jalan tersebut. Saya sudah sampaikan dan akan disampaikan kepada anggota Organda," ucap Condro.
Lebih lanjut, pada poin kedua SE 48/2015 disebutkan bahwa kendaraan barang yang dilarang melintas di antaranya adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.