Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontra: Pembatasan Kebebasan Berekspresi Paling Banyak Terjadi di Jawa Barat

Kompas.com - 26/12/2015, 19:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, kasus pembatasan kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul paling banyak terjadi di Jawa Barat sepanjang 2015.

Menurut Wakil Koordinator Kontras Bidang Strategi dan Mobilisasi Puri Kencana Putri, ada 41 pembebasan berpendapat yang terjadi di Jawa Barat.

Setelah Jawa Barat, ada Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta, kemudian Papua. (Baca: Kontras: Aparat Kepolisian Aktor Utama Pengekang Kebebasan Berekspreasi Sepanjang 2015 )

"Lima wilayah ini memiliki situasi kebebasan yang sangat mengkhawatirkan karena ternyata pejabat-pejabat politik yang terpilih melalui proses politik daerah itu belum menjamin situasi kebebasan bisa dinikmati oleh warga," ujar Puri di Kantor KontraS Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/2015).

Untuk Jawa Timur, Kontras mencatat ada 35 kasus pembatasan berekspresi. Sebagian besar kasus berkaitan dengan pembatasan penyampaian opini di muka umum akibat penguasaan sepihak sumber daya alam dan aksi buruh.

Sementara itu, terjadi 28 kasus pembatasan hak berekspresi, berserikat dan berkumpul di Sumut, dan 26 kasus di Jakarta, kemudian 24 kasus di Papua.

"Untuk DKI Jakarta didominasi pembubaran paksa aksi, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang," ujar Puri.

Ia juga menyinggung Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang pernah diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, peraturan yang dikenal sebagai Pergub Ahok tersebut secara hukum telah menabrak jaminan konstitusi dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena hanya mengizinkan publik berunjuk rasa di tiga titik lokasi.

Dikeluarkannya peraturan tersebut, kata Puri, menunjukkan bahwa pemerintah cenderung anti-kritik dan tidak mau menerima aspirasi publik yang disampaikan lewat unjuk rasa. (Baca: Kontras Tolak Pergub Pembatasan Lokasi Unjuk Rasa di Jakarta)

"Meski telah dicabut dan diganti menjadi Pergub Nomor 232, namun semangat pembatasan hak berekspresi yang telah dijamin konstitusi dan undang-undang yang lebih tinggi derajatnya, masih sangat terasa," ucap Puri.

Sementara itu, Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan, seharusnya pemerintah memuliakan warga negara sesuai dengan konsep Nawacita.

Namun, ia menilai, pemerintah seolah ingin menertibkan warganya. Warga cenderung dianggap sebagai masalah dan harus ditertibkan, termasuk dengan mengeluarkan aturan terkait demo atau unjuk rasa.

"Ini gambaran bagaimana dugaannya ke depan ruang kebebasan warga makin minim karena warga dianggap sebagai ancaman," ujar Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com