Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: Tak Ada Narapidana Kasus Korupsi Bebas karena Remisi Natal

Kompas.com - 25/12/2015, 13:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengungkapkan ada 110 narapidana yang mendapat remisi khusus II dan langsung bebas.

Namun, di antara seluruh penerima remisi itu, Akbar memastikan tidak ada narapidana kasus korupsi.

"Informasi yang kami terima, tidak ada narapidana kasus tindak pidana korupsi yang bebas karena mendapat remisi khusus Natal," ujar Akbar saat dihubungi, Jumat (25/12/2015).

Namun, Akbar belum mengetahui data napi yang mendapat remisi khusus I. Akbar mengatakan, jika remisi khusus II napi bisa langsung bebas, sementara remisi khusus I napi masih menjalankan sisa pidananya setelah mendapatkan remisi.

Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

"Yang koruptor masih diproses rekomendasi dari lapasnya," kata Akbar.

Menurut dia, yang mengetahui lebih dalam soal kategori tindak pidana yang diberi remisi adalah lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan. Nantinya, pihak lapas yang akan mengajukan siapa saja napi yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memperoleh remisi khusus.

"Dilihat dulu apa penuhi syarat PP Nomor 99 dan tidak melanggar tata tertib selama ditahan," kata Akbar.

8.623 napi terima remisi natal

Pada Natal tahun ini, total narapidana yang menerima remisi khusus sebanyak 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Akbar mengatakan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan tersebut antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

"Narapidana juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rutan," tutur Akbar.

Berdasarkan data Ditjen Pas, penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana.

Kemudian, diikuti oleh wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana. S

aat ini, kata Akbar, jumlah warga binaan yang menghuni 477 lembaga pemasyarakatan dan rutan se-Indonesia berjumlah 176.413. Mereka terdiri dari 118.390 narapidana dan 58.023 tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com