Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pungutan Dana Ketahanan Energi, Pemerintah Dianggap Ngawur

Kompas.com - 24/12/2015, 15:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah memungut dana ketahanan energi dari setiap liter premium dan solar yang dibeli masyarakat dipertanyakan. Pungutan itu dianggap melanggar Undang-undang.

"Dasar hukumnya apa? Pungutan itu sangat janggal," kata Direktur Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (24/12/2015).

Ferdinand menyangkal alasan Menteri ESDM Sudirman Said yang mengatakan alasan pemungutan dana ketahanan energi mengacu pada Undang-undang Nomor 30/2007 tentang Energi.

Menurut Ferdinand, UU tersebut tidak mengatakan dana ketahanan energi dapat diperoleh dari pungutan masyarakat.

Ferdinand juga tidak sepakat dengan alasan pemerintah memungut dana ketahanan energi karena memanfaatkan momentum turunnya harga minyak dunia.

Ia menilai, momentum turunnya harga minyak dunia seharusnya digunakan pemerintah untuk menurunkan harga jual bahan bakar minyak.

"Pemerintah ngawur di sektor BBM. Kita minta pemerintah jelaskan ini, bagaimana uang itu dikelola, disimpan di mana, harus terbuka kepada publik," ujarnya.

Pada Rabu (23/12/2015), Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa pemerintah akan memungut dana ketahanan energi.

Dana itu dipungut sebesar Rp 200 dari satu liter premium, dan Rp 300 dari satu liter solar solar yang dibeli masyarakat dengan asumsi penerimaan sampai akhir tahun ini sebesar Rp 16 triliun.

Dana ketahanan energi itu akan dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan energi baru dan terbarukan atau subsidi untuk sektor lain semisal listrik.

Sudirman mengungkapkan, dana ketahanan energi itu dikelola oleh Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan diaudit oleh BPK serta BPKP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com