Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengsernya RJ Lino Jadi Momentum Batalkan Perpanjangan Kontrak JICT

Kompas.com - 24/12/2015, 12:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi, menilai, lengsernya Richard Joost Lino dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelindo II menjadi momentum untuk membatalkan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan Hongkong, Huntchison Port Holdings (HPH).

Dia menjelaskan, JICT yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok sesungguhnya merupakan aset negara strategis. Karenanya, aset itu seharusnya dikelola negara melalui BUMN dengan kepemilikan saham 100 persen.

Pembatalan kontrak ini juga sesuai dengan rekomendasi Panitia Khusus Angket Pelindo II.

"Pengelolaan sepenuhnya oleh BUMN merupakan manifestasi demi kedaulatan ekonomi, seperti yang diamanahkan konstitusi Pasal 33 UUD 1945," kata Fahmy Radhi, Kamis (24/12/2015).

Dia menjelaskan, awalnya 100 persen saham JICT dimiliki negara yang dikelola oleh PT Pelindo II sebagai representasi negara.

(Baca: RJ Lino Diberhentikan dari Jabatan Dirut Pelindo II)

Pada saat krisis moneter 1997, atas tekanan dan desakan IMF, pemerintah melakukan privatisasi dengan menjual JICT kepada HPH.

Perubahan pun terjadi pada komposisi kepemilikan saham baru. HPH menguasai saham mayoritas sebesar 51 persen, sedangkan Pelindo II sebesar 49 persen. Adapun jangka waktu konsesi adalah 20 tahun, dimulai pada 2009, dan berakhir pada 2019.

Sejak 27 Juli 2012, kata Fahmy, Diretur Utama Pelindo II RI Lino sudah merintis proses perpanjangan kontrak JICT. Namun, lantaran Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan di pemerintahan SBY tidak memberikan izin, Lino belum bisa memperpanjang kontrak.

(Baca: Jonan Sebut Pelindo II Tak Pernah Lapor soal Amandemen Konsesi JICT)

"Berbeda dengan sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno justru mengeluarkan izin prinsip perpanjangan kontrak pada 9 Juni 2015. Hanya berbekal izin prinsip Menteri BUMN, tanpa izin konsesi otoritas pelabuhan dari Menteri Perhubungan, RJ Lino nekat memutuskan untuk menandatangani perpanjangan kontrak JICT pada Juli 2015," ungkapnya.

Komposisi saham tidak berubah. HPH tetap memegang saham mayoritas sebesar 51 persen. Jangka waktu berakhirnya konsesi menjadi tahun 2039, dengan nilai penjualan saat perpanjangan kontrak sebesar 215 juta dollar Amerika Serikat.

Keputusan sepihak dalam memperpanjang kontrak JICT dilakukan oleh RJ Lino, yang didukung sepenuhnya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, dianggap telah melanggar peraturan perundangan, antara lain UU tentang BUMN yang menyebutkan bahwa tidak ada nomenklatur tentang izin prinsip yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN.

Pelanggaran juga terjadi atas Keputusan Menteri BUMN tentang Penyusunan RKAP.

Selain itu, pelanggaran diduga juga terjadi atas UU tentang Pelayaran dan PP No 61/2009 tentang Pelayaran.

"Dalam hal perpanjangan kontrak yang melibatkan pihak ketiga, hal tersebut seharusnya mendapatkan izin konsesi terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok," ujarnya.

Selain melanggar peraturan perundangan, lanjut dia, perpanjangan kontrak JICT juga merugikan negara. Dia menjelaskan, nilai jual perpanjangan JICT pada 2015 sebesar 215 juta dollar AS itu lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu, sebesar 231 juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com