"Tidak perlu persentase lah, kita jalan terus, kita tidak mau grasak- grusuk," ujar Prasetyo saat ditemui di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Prasetyo memastikan bahwa penyelidik sudah mendapatkan indikasi pidana dalam kasus tersebut. Namun, penyelidik membutuhkan tambahan data untuk memastikan pelanggaran pidana yang dimaksud.
Sementara itu, menurut Prasetyo, penyelidik masih berupaya untuk mengundang penguasa M Riza Chalid. Rencananya, Riza akan diundang untuk kedua kalinya.
Hingga saat ini, penyelidik juga belum mengundang Setya Novanto untuk dimintai keterangannya.
"Kapan dipanggil (Novanto), itu ada prosedur khusus," kata Prasetyo.
Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Setya Novanto.
Dalam pertemuan dengan Riza dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Novanto diduga mencatut nama Presiden untuk meminta keuntungan berupa saham kepada PT Freeport Indonesia.