Dalam dakwaan, akan terdapat dua perkara yang akan disidangkan.
"Sidang dakwaan PTUN dan Rio," ujar pengacara Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa, saat dikonfirmasi.
Dua kasus tersebut yaitu dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung.
Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN dengan total uang 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura (baca juga: Istri Gatot Akui Beri Kaligis Uang Rp 300 Juta untuk Dirdik Jampidsus ).
Sementara itu, dalam dugaan suap kepada Rio, Evy memberikan uang Rp 200 juta kepada Rio melalui teman dekat Rio, Fransisca Insani Rahesti. Uang tersebut ditujukan agar Rio mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung (baca juga: Gatot Pujo Sebut Rp 200 Juta Permintaan Rio Capella untuk "Ngopi-ngopi").
Gatot dan Evy menganggap Rio bisa mengamankan kasus karena berasal dari partai yang sama dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, yaitu Partai Nasdem.
Selain dua kasus tersebut, Gatot juga merupakan tersangka dugaan suap DPRD Sumut terkait pengesahan APBD dan pembatalan hak interpelasi. Namun, kasus ini masih berlanjut di tahap penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.