JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin mengatakan, selain masih banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis, masalah ketenagakerjaan yang memprihatinkan juga masih menghinggapi nasib para pencari berita.
"Di samping masih banyaknya jurnalis dan pekerja media yang diupah di bawah standar dan status hubungan kerja yang informal, LBH Pers mencatat sejumlah Kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tahun 2015," kata Nawawi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Ia mencontohkan beberapa kasus penutupan media yang terjadi di Indonesia sepanjang 2015.
Misalnya penutupan harian Jurnal Nasional pada awal 2015 yang mengakibatkan pekerja dan perusahaan berselisih setelah terjadi PHK.
Begitu pula dengan PHK yang terjadi pada karyawan Bloomberg TV pada pertengahan tahun 2015, yang hingga kini masalah pembayaran pesangon belum terselesaikan.
Ada juga informasi mengenai harian Sinar Harapan yang mengalami kesulitan pendanaan hingga berencana menghentikan penerbitan pada awal 2016 mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin, mengimbau perusahaan media untuk memperhatikan hak-hak terhadap jurnalis dan pekerjaannya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Asep menambahkan, kesejahteraan jurnalis dikhawatirkan juga akan berpengaruh terhadap independensi pemberitaannya.
"Kenapa kesejahteraan kami sorot? Ketika seorang jurnalis tidak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan yang cukup, maka akan berpengaruh pada independensi pemberitaannya," ujar Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.