Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan MK dalam Tangani Sengketa Pilkada

Kompas.com - 22/12/2015, 17:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). 

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Budi Achmad Djohari mengatakan, pihaknya telah memiliki gugus tugas yang akan membantu para hakim dalam menelaah dan mengkaji permohonan yang masuk.

"Setelah permohonan masuk, kita melakukan verifikasi. Verifikasi tentang kelengkapan syarat-syarat formal dari masing-masing pemohon, sampai 31 Desember," ujar Budi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).

Bagi pemohon yang sudah memenuhi kelengkapan, akan diterbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL). Sementara bagi yang belum lengkap, akan diterbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

Bagi pemohon yang berkasnya belum lengkap, diberi waktu 3 hari untuk melengkapinya. 

(Baca: 63 Sengketa Pilkada Serentak Sudah Didaftarkan ke MK)

Pada tanggal 4 Januari, semua permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). 

Sidang pertama akan dilangsungkan pada 7 Januari 2015 dengan bentuk panel. Budi menjelaskan, nanti pihaknya akan membagi menjadi tiga panel.

Proses sidang tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga tanggal 17 Januari 2015. Sehari setelahnya,  akan ada sidang putusan sela, untuk menentukan mana pemohon yang dieliminasi.

"Artinya, tidak memenuhi persyaratan formal," ucap Budi.

Pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal akan dieliminasi dan tidak dapat melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Adapun yang melanjutkan ke sidang pokok perkara adalah para pemohon yang menurut majelis hakim sudah memenuhi persyaratan formal.  "Sehingga kita akan masuk ke pokok perkaranya," ujar Budi.

Dengan waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat di BRPK, Budi menjelaskan, diperkirakan proses sidang PHP akan selesai pada awal atau pertengahan Maret 2015.

Adapun, batas akhir pendaftaran permohonan PHP sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kata Budi, adalah hari ini. "Jadwal KPU, 16-18 Desember untuk Kabupaten/Kota. 17-19 Desember untuk Provinsi," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com