Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR menjelang Mahkamah Kehormatan Dewan mengambil keputusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret namanya.
(Baca: Novanto Jadi Ketua Fraksi, JK Nilai Golkar Sulit Dapat Kepercayaan Rakyat)
Dalam rapat konsinyasi, tujuh anggota MKD menyatakan Novanto melakukan pelanggaran etika berat, sedangkan 10 anggota lainnya menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etika sedang.
Setelah pengunduran diri Novanto itu, MKD memutuskan untuk menutup perkara tersebut tanpa ada putusan yang menyatakan Novanto bersalah atau tidak.
(Baca: "Sangat Lihai, Novanto Masih Memiliki Jabatan 'Powerful' di DPR")
Pertimbangan MKD dalam menutup perkara itu ialah surat pengunduran diri Novanto yang dilayangkan kepada mereka.
"Aneh kalau mereka masih melandaskan penunjukan Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar karena tidak ada ketuk palu. Padahal, kalau dilihat dari pandangan seluruh anggota MKD, mereka semua menyatakan Novanto bersalah," kata dia.