JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan, KPK tidak memiliki wewenang untuk menolak atau menyetujui rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebab, KPK bukan menjadi pelaku utama dalam rencana revisi tersebut.
"Yang jadi pelaku utama kan pemerintah dan DPR. Kami hanya memberikan saran dan masukan saja," kata Agus saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Senin (21/12/2015).
Menurut Agus, pihaknya telah memberikan saran dan masukan kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi tersebut.
Terutama, terhadap empat hal yang selama ini kerap dipersoalkan lantaran dianggap memperlemah tugas dan wewenang KPK.
Keempat hal itu adalah wewenang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keberadaan lembaga pengawas, wewenang pengangkatan penyidik independen dan wewenang penyadapan.
"Itu saja yang di-follow up. Kami tidak dalam posisi teriak 'tidak mau revisi'," kata dia.
"Bahkan, mari kita bersama-sama membentuk opini supaya rencana itu (revisi) bisa kita mundurkan," ucap Agus.
Revisi UU KPK sempat mengalami tarik ulur antara menjadi inisiatif pemerintah dan inisiatif DPR.
Rencana revisi UU itu sendiri telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun, pembahasan revisi itu belum rampung menyusul penolakan dari sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.