JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.
Menurut hakim, Rio tidak menunjukkan kapabilitasnya sebagai justice collaborator selama persidangan.
"Fakta status justice collaborator yang diajukan kuasa hukum ditolak. Majelis hakim tidak melihat ada hal-hal yang dapat menghapuskan pidananya," ujar Hakim Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Saat kasusnya berjalan di tingkat penyidikan, Rio mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dan berjanji akan terbuka kepada penyidik mengenai kasusnya.
Selama persidangan, Rio memang mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Namun, ia tidak mengaku bahwa uang tersebut ditujukan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Menurut Rio, uang tersebut hanya untuk membantu islah antara Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi.
Menanggapi penolakan permohonan JC itu, pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa penolakan JC itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Penolakan dan penerimaan itu menurut aturan disampaikan dalam penuntutan oleh KPK," kata Maqdir.
Meski begitu, Maqdir dan Rio menerima putusan hakim. Rio pun memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
"Kami terima fakta dengan harapan putusan ini mudah-mudahan menjadi yang terbaik," kata Maqdir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.