"Akibat dari rekomendasi pansus angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah hak menyatakan pendapat digulirkan, keputusan diambil di paripurna, diajukan kepada MK, maka dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12/2015).
(Baca: Jusuf Kalla Anggap Rekomendasi Pansus Pelindo Hanya Saran Politik)
Dia mengatakan, dalam Tatib DPR RI, yang merupakan turunan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, ketika rekomendasi pansus angket yang telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka cukup 25 anggota DPR RI yang mengusulkan hak menyatakan pendapat.
"Jika Presiden tidak tindak lanjuti, maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU, dan peraturan perundangan lainnya. Artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya," ucap politisi PDI-P ini.
(Baca: Pansus Pelindo II Minta Lino dan Rini Dicopot)
Rieke pun mengkritik Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut rekomendasi pansus hanya merupakan saran politik.
Dia curiga, Kalla sedang mendorong terbentuknya opini bahwa pansus Pelindo bukan pansus angket yang mengikat, dan berharap Presiden akan percaya dengan hal itu.
"Mungkin sebaiknya Pak JK konsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang," kata Rieke.