JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung masih berupaya melengkapi penyelidikan soal pemufakatan jahat yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyelidik hingga saat ini masih memerlukan keterangan dari beberapa pihak terkait, termasuk Setya Novanto.
"Kami masih lengkapi, kami melengkapi bukti permulaan yang cukup, kemudian nanti setelah evaluasi, kami akan menyimpulkan," ujar Prasetyo saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Penyelidik kejaksaan, menurut Prasetyo, akan melayangkan undangan kedua kepada pengusaha M Riza Chalid. (Baca: Jaksa Agung Khawatir Riza Chalid Mengubah Wajah)
Sebelumnya, Riza tidak memenuhi undangan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat.
Sementara itu, Prasetyo juga belum bisa memastikan kapan Setya Novanto akan diundang untuk memberikan keterangan.
(Baca: Kata Kapolri, Kasus Setya Novanto Sudah Ada Unsur Pemufakatan Jahat)
Menurut Prasetyo, hal itu akan ditentukan penyelidik setelah mereka mencukupi bukti-bukti.
"Kita lihat nanti ya (soal tersangka), pastinya nanti akan mengarah ke sana," kata Prasetyo.
Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Setya Novanto. (Baca: Panggil Riza Chalid, Kejagung Kirim Surat ke Beberapa Tempat)
Dalam pertemuan tersebut, Novanto diduga mencatut nama Presiden untuk meminta keuntungan berupa saham kepada PT Freeport Indonesia.
Salah satu barang bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung adalah ponsel yang digunakan untuk merekam pembicaraan Novanto, pengusaha M Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.