Saut menilai, wewenang KPK saat ini begitu luar biasa sehingga harus dilakukan revisi UU untuk mengontrolnya.
"KPK tidak boleh jadi lembaga yang luar biasa," kata Saut dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Salah satu yang disoroti Saut adalah kewenangan KPK yang tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Padahal, lanjut dia, bukan tidak mungkin dalam menjalankan penyidikan suatu kasus, KPK melakukan kesalahan.
Selain itu, Saut juga menyoroti tidak adanya keberadaan dewan pengawas. Menurut dia, nantinya bisa dibentuk dewan pengawas yang anggotanya terdiri dari mantan pimpinan KPK hingga aktivis antikorupsi.
Terakhir, Saut juga menaruh perhatian mengenai penyadapan yang selama ini tidak memiliki batasan. Kedepannya, kata dia, harus diatur bagaimana tata cara penyadapan yang sesuai.
"Kan yang namanya hidup itu harus ada koreksi, check and balance. Kalau hidup enggak mau di-check and balance, itu narsis," ucap Saut.
Revisi UU KPK sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2015 sebagai usul inisiatif DPR. Pengetokan RUU ini kedalam prolegnas, dilakukan pada rapat paripurna 15 Desember 2015 lalu, atau hanya tiga hari sebelum masa reses. Karena tak selesai, revisi UU ini akan dilanjutkan tahun 2016 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.