Kasus itu diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha migas Riza Chalid.
"Saya kira tidak ada dan yang bersangkutan (Darmo) juga tidak khawatir," kata Teten, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/12/2015) malam.
Teten mengungkapkan, Darmo telah memberi penjelasan kepadanya dan kepada Presiden Joko Widodo terkait duduk persoalan yang terjadi.
Menurut Teten, nama Darmo disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan Setya Novanto, Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia karena posisinya sebagai pembantu Luhut Pandjaitan saat masih menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Darmo sering melakukan kajian mengenai sumber daya energi dan pertambangan, termasuk tambang Freeport. Keahlian itu membuatnya masuk menjadi juru monitor dan evaluasi bidang energi Kantor Staf Kepresidenan.
"Saya sudah dapat penjelasan, jika nanti tidak ada unsur pidana saya kira tidak perlu dilanjutkan (memeriksa Darmo)," ujar Teten.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (17/12/2015) pagi, memeriksa Darmo.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto saat menjabat Ketua DPR RI dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Penyidik Jampidsus tengah mengusut perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Novanto dan Riza Chalid.
Perkara itu masih berstatus penyelidikan. Belum ada tersangka dalam perkara itu.
Dugaan pemufakatan jahat itu terjadi saat Novanto dan Chalid menggelar pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Dalam rekaman pertemuan itu, Chalid dan Novanto disebut meminta saham ke Freeport atas nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.