Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laode Muhammad Syarif, Sempat Takut Saat Diwawancara Pansel KPK

Kompas.com - 18/12/2015, 07:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar di Universitas Hasanuddin, Laode Muhammad Syarif, terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam voting yang berlangsung di Komisi III, Kamis (17/12/2015) malam, Laode mengantongi 37 suara.

Ketika mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK, Laode mengaku sempat takut dengan salah seorang anggota Pansel KPK, Harkristuti Harkrisnowo.

Perancang kurikulum dan pelatih utama dari Kode Etik Hakim dan Pelatihan Hukum Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung (MA) RI itu beralasan, Harkristuti kerap melontarkan pertanyaan kritis kepada setiap capim KPK.

"Saya takut," kata Laode, Selasa (25/12/2015).

KPK berhak angkat penyidik independen

Dalam proses wawancara sebelumnya, Laode berkeinginan agar KPK fokus pada pencegahan dan penindakan korupsi di sektor sumber daya alam dan perpajakan.

Menurut dia, kedua sektor itu sangat penting dan sesuai dengan fokus yang diberikan Presiden Joko Widodo dan Ditjen Pajak.

Selain itu, soliditas internal kelembagaan KPK harus diperkuat.

Ia juga menilai, perlu adanya penguatan eksternal, terutama membangun komunikasi yang baik dengan kepolisian dan kejaksaan.

Konsultan hukum lingkungan itu juga berkeinginan untuk memperkuat kinerja KPK. jumlah Menurut dia, jumlah penyidik KPK kurang.

Oleh sebab itu, ia berkeinginan agar ke depan dapat mengangkat penyidik independen tanpa perlu melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

SP3 dan "abuse of power"

Sejak pertengahan tahun ini, wacana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir.

Laode tak mempersoalkan rencana revisi tersebut, selama bertujuan untuk memperkuat KPK.

Dari sejumlah wacana revisi yang hendak dilakukan, ia ragu dengan wacana pemberian wewenang KPK untuk dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

"SP3 saya pikir bisa diberlakukan, tetapi catatan saya, jangan sampai SP3 disalahgunakan sebagai ada abuse of power (penyalahgunaan wewenang)," kata Syarif di Kompleks Parlemen, Rabu (16/12/2015).

Menurut dia, selama ini SP3 sering dimanfaatkan penyidik untuk menggertak seseorang.

Namun, di sisi lain, SP3 juga diperlukan terutama bagi tersangka yang tak mungkin lagi diproses secara hukum, seperti orang sakit atau meninggal dunia.

"Itu mengapa harus ada dua alat bukti di KPK, supaya hati-hati, menjaga agar tidak terjadi kezaliman," kata Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com