JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung belum butuh keterangan dari Ketua DPR Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan keduanya.
"Penyidik masih berkonsentrasi dengan hal-hal di luar SN dan MR," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di kantornya, Kamis (17/12/2015).
Fadil mengatakan, saat ini penyidik masih memantapkan dokumen, rekaman suara, serta keterangan saksi sebagai alat bukti.
Meskipun tak ditargetkan soal waktu penyelidikan, Fadil mengatakan bahwa penyelidikan perkara ini sudah memasuki pekan ketiga.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengambil langkah hukum," ujar Fadil.
Saat ditanya sudah sedekat apa pengusutan perkara itu dari tahap penyidikan, Fadil tidak memberikan jawaban pasti.
"Kami enggak bilang jauh atau dekat. Kalau ini sudah dekat, ya kami naikkan (ke penyidikan). Kalau belum ya belum, tidak dapat dipaksa kan?" ucap Fadil.
"Kami tidak ingin lambat tapi juga tidak ingin cepat-cepat," ujar dia.
Penyidik Jampidsus tengah mengusut perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Novanto dan Riza Chalid.
Perkara itu masih berstatus penyelidikan. Belum ada tersangka dalam perkara itu.
Dugaan pemufakatan jahat itu terjadi saat Novanto dan Chalid menggelar pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Dalam rekaman pertemuan itu, Chalid dan Novanto disebut meminta saham ke Freeport atas nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi, yakni Maroef Sjamsoeddin, Sudirman Said, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasani dan sekretaris pribadi Novanto Medina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.