Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Setya Novanto Tanpa Putusan, MKD Dinilai Langgar UU

Kompas.com - 17/12/2015, 16:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Politisi Partai Nasdem, Akbar Faizal, menilai, MKD belum memberi kejelasan mengenai putusan, apakah Setya Novanto terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik.

"Menurut UU MD3, harus ada putusan melanggar atau tidak melanggar," kata Akbar saat mengajukan interupsi dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

"Yang kita lihat tadi malam hanya membacakan surat pengunduran diri tanpa adanya putusan," ucapnya.

Pada Rabu malam, MKD memutuskan menutup kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden setelah menerima surat pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR.

MKD menerima pengunduran diri itu dan menyatakan Novanto berhenti sebagai Ketua DPR terhitung 16 Desember 2015.

Hanya dua amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat. Tak ada keputusan yang menyatakan apakah Novanto melanggar kode etik atau tidak.

Sementara itu, dalam Pasal 147 ayat (4) UU MD3, disebutkan bahwa amar putusan MKD berbunyi menyatakan teradu tidak terbukti melanggar atau menyatakan teradu terbukti melanggar.

"Kepada teman-teman, dengan putusan ambigu seperti tadi malam, saya usulkan MKD kita bekukan," kata Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com