Penyidik menangkap Yulianus karena telah mengunggah konten berbau pornografi dalam bentuk informasi elektronik melalui akun Facebook-nya.
(Baca: Yulianus Ditangkap karena Tulisan Pornografi pada Foto Jokowi dan Nikita Mirzani)
Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani disertai sebuah kalimat. Penyidik menyimpulkan ada unsur pidana yang terdapat pada tulisan #papadoyanl***e yang terdapat di foto tersebut.
Agus mengatakan bahwa dalam kurun waktu 12-14 Desember 2015, Yulianus mengunggah kalimat bertanda pagar tersebut sebanyak lebih dari 200 kali.
Kini, lanjut Agus, penyidik tengah mendalami apa motif Yulianus mengunggah konten tersebut.
"Saat ini, belum sampai ke sana (motif). Secepatnya mudah-mudahan bisa kita mendapatkan perkembangan. Apakah terkait politik atau lainnya, masih didalami," ujar dia.
Yulianus dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya, Yulianus yang berprofesi sebagai pemimpin redaksi majalah Maritim dan dosen itu terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.