Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Kami Tidak Akan Berebut Kursi Pimpinan DPR

Kompas.com - 17/12/2015, 14:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan, hingga saat ini, belum ada rencana dari pihaknya untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD demi mengocok ulang paket pimpinan DPR.

Wacana revisi UU MD3 dan kocok ulang muncul setelah Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR, Rabu (16/12/2015) malam.

"Untuk melakukan perubahan itu, kita masih belum berpikir ke sana. PDI-P tidak akan berebut pimpinan, mau itu pimpinan komisi atau pimpinan DPR. Kita ikuti saja peraturan yang ada," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Bambang mengakui, UU MD3 hasil revisi menyalahi ketentuan. Akibat UU ini, pimpinan DPR diusung secara paket dan dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih. (Baca: Mundurnya Novanto sebagai Ketua DPR Ditunggu Puan Maharani?)

PDI-P sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014 justru tidak mendapatkan kursi pimpinan DPR.

Sesuai dengan mekanisme yang diatur di UU MD3, Fraksi PDI-P mempersilakan Fraksi Golkar untuk menunjuk pengganti Novanto sebagai Ketua DPR. (Baca: Mundur sebagai Ketua DPR, Novanto Langgar Kode Etik atau Tidak?)

"Kalau kocok ulang seolah kayak main kartu. Semua DPR ada aturan mainnya. Mekanisme itulah yang harus kita ikuti," ucap Bambang.

Terkait dengan sikap sejumlah anggota yang menyuarakan kocok ulang, Bambang mengatakan bahwa itu merupakan sikap pribadi. PDI-P secara organisasi tak mempunyai rencana apa pun di balik mundurnya Novanto. (Baca: Rizal: Kasus Novanto Jadi Pelajaran Pejabat Lain, Jangan Sibuk Dagang Kekuasaan)

"Suara pribadi dan subyektif, itu akan kalah dengan organisasi. Organisasilah yang akan kita pakai," ucap Bambang.

Novanto memutuskan mundur sebagai Ketua DPR setelah semua pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan pandangannya terkait putusan terhadap Novanto.

MKD ketika itu akan mengambil keputusan terkait kasus permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.

Sebanyak 10 orang di MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang sehingga harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Adapun tujuh orang lainnya menyatakan Novanto melakukan atau terindikasi melakukan pelanggaran kode etik berat dan mengusulkan pembentukan tim panel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com