JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto Firman Wijaya menegaskan pengunduran diri kliennya sebagai Ketua DPR RI tidak lantas dipahami sebagai pengakuan bersalah.
Oleh karena itu lah, lanjut Firman, Setya Novanto tak mencantumkan kata permintaan maaf dalam surat pengunduran dirinya.
"Ini semata mata bukan masalah benar salah, tapi demi kemaslahatan. Pengunduran diri ini dianggap sebagai jalan terbaik," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Firman menganggap bahwa sampai saat ini belum ada bukti bahwa Novanto bersalah.
Dia juga masih kekeuh dan bersikeras menganggap alat bukti rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ilegal karena direkam diam-diam.
Dalam rekaman itu lah, Novanto bersama Riza diduga meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kepastian hukum tak bisa ditemukan di sidang MKD ini," ucap Firman.
Surat pengunduran diri disampaikan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan jelang pembacaan putusan kasusnya, Senin malam.
Saat itu, sudah ada 9 anggota MKD yang meminta Novanto dinyatakan melanggar kode etik sedang dan diberhentikan sebagai Ketua DPR.
Sudah ada pula 6 anggota lainnya yang menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dan meminta pembentukan panel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.