Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Kehilangan Suara di MKD, F-Nasdem Ganti Akbar dengan Viktor

Kompas.com - 16/12/2015, 15:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Nasdem di DPR mengganti anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan. Akbar Faizal diganti oleh Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi Nasdem.

Hal itu disampaikan Akbar saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

MKD hari ini menggelar sidang untuk mengambil putusan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atas sangkaan pelanggaran kode etik. (baca: Sudding Sebut Fahri Hamzah Pakai Jurus Mabuk Nonaktifkan Akbar Faizal dari MKD)

Namun, sebelum sidang dimulai siang tadi, Akbar diberikan surat keputusan penonaktifan dirinya sebagai anggota MKD. SK itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Akbar dihentikan sementara atas dasar laporan anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, ke MKD. Akbar dituduh membocorkan materi pada sidang tertutup MKD sebelumnya kepada media.

Setelah sidang diskors, Akbar mengaku mendapat informasi bahwa dirinya tetap diperbolehkan mengikuti sidang. Ia juga boleh membacakan pertimbangan putusan yang disusunnya.

Namun, kata Akbar, pertimbangannya itu tidak akan diakomodasi dalam putusan MKD nantinya. Jadi, suara perwakilan Nasdem dianggap tidak sah. (baca: Fahri Hamzah: Publik Mana, Pak Jokowi? Warga NTT Tak Setuju Novanto Dihukum)

Akbar melihat kondisi ini agar terjadi keseimbangan di internal MKD antara mereka yang ingin Novanto dikenakan sanksi dan yang ingin meloloskan politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, Akbar sebelumnya mengaku sudah menyusun putusan terhadap Ketua DPR. Menurut Akbar, Novanto pantas dinyatakan melanggar kode etik berat dan mendapat sanksi dipecat dari DPR. (Baca: Akbar Faizal Nilai Novanto Langgar Kode Etik Berat)

"Ini sungguh-sungguh upaya pembungkaman," kata Akbar.

"Supaya mereka tidak memenangkan pertarungan, saya digantikan Victor Laiskodat, Ketua Fraksi Nasdem," tambah Akbar.

Namun, kata Akbar, masalahnya saat ini pihaknya belum mendapat surat persetujuan dari pimpinan DPR terkait pergantian itu.

Menurut dia, jika pimpinan DPR belum juga menyerahkan SK sebelum sidang dimulai kembali, maka pimpinan DPR melakukan blunder kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com