JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat pimpinan DPRD Banten terkait kasus dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten untuk memuluskan pembentukan bank baru di Banten.
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Ketua DPRD Banten dan Wakil Ketuanya untuk tersangka RT," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Selasa (15/12/2015).
KPK memeriksa Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, serta tiga wakilnya, yaitu Muflikhar, Nuraeni, dan Ali Zamroni.
Asep telah memenuhi panggilan KPK sekira pukul 10.00 WIB. Ia enggan memberikan keterangan soal kasus ini sebelum diperiksa penyidik KPK.
"Ya, nanti kita cek dulu lah. Ini kan kita serahkan ke KPK untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Banten lainnya, yaitu Adde Rosi Khoerunnisa, Siti Erna Nurhayati, Muhammad Faizal, dan Hasan Marsudi, sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.
PT Banten Global Development merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi untuk persiapan pembentukan bank daerah.
Pendirian Bank Banten sudah dicatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2012-2017, termasuk anggaran penyertaan modal kepada PT BGD.
Pemprov Banten yang dikepalai Rano Karno ini bakal mengakuisisi bank milik Recapital Securities, Bank Pundi.
Dana yang sudah disiapkan khusus oleh pemerintah provinsi nilainya sekitar Rp 950 miliar yang diperoleh dari pemangkasan anggaran setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dianggap berlebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.