JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah anggota DPRD Banten sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten untuk memuluskan pembentukan bank baru di Banten.
Salah satu anggota DPRD yang akan diperiksa hari ini adalah Adde Rosi Khoerunnisa. Adde merupakan istri dari Andhika Hazrumi, anak kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
"Diperiksa saksi BDB (Bank Daerah Banten). Saksi buat Ricky," ujar Adde di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Selain memeriksa Adde, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Banten, yaitu Siti Erna Nurhayati, Muhammad Faizal, dan Hasan Marsudi.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono.
Upaya suap ditujukan untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.
PT Banten Global Development merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi untuk persiapan pembentukan bank daerah.
Pendirian Bank Banten sudah dicatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2012-2017, termasuk anggaran penyertaan modal kepada PT BGD. Pemprov Banten bakal mengakuisisi bank milik Recapital Securities, Bank Pundi.
Dana yang sudah disiapkan secara khusus oleh pemerintah provinsi nilainya sekitar Rp 950 miliar. Dana itu diperoleh dari pemangkasan anggaran setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dianggap berlebih.
Ricky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun Setya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.