Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Konpers Luhut, Tiga Anggota F-Golkar Dinilai Rendahkan MKD

Kompas.com - 14/12/2015, 01:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Sarifudin Sudding, mengkritik langkah tiga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar dalam mengusut kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Seperti dikutip Harian Kompas, langkah mereka menghadiri jumpa pers yang digelar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dinilai Sudding telah merendahkan harkat dan martabat MKD

Pada Jumat lalu, tiga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, yakni Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir serta anggota MKD, Ridwan Bae dan Adies Kadir mendatangi kantor Luhut dan ikut dalam jumpa pers. (baca: Jelaskan soal Freeport, Luhut Undang Tiga Anggota MKD)

Sudding mengingatkan, Pasal 11 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR menyatakan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain.

Sebagai turunan dari Pasal 11 Kode Etik DPR itu, lanjut Sudding, MKD secara internal telah membuat kesepakatan, yaitu demi menjaga obyektivitas dan independensi, anggota dan pimpinan tidak diperbolehkan menemui saksi, pengadu, ataupun teradu selama persidangan perkara masih berlangsung.

Dengan pertimbangan itu, menurut dia, langkah tiga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar itu telah merendahkan harkat dan martabat MKD. (baca: Luhut Akui Riza Chalid sebagai Kawan Lama)

”Mereka tidak memahami fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai hakim penjaga etika. Seharusnya MKD menahan diri untuk tidak berhubungan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” katanya.

Terkait hal itu, rapat MKD pada Senin (14/12/2015), akan meminta klarifikasi dari Kahar, Ridwan, dan Adies. (baca: Meski Ada yang Larang, Ini Alasan Luhut Hadiri Pernikahan Anak Setya Novanto)

Anggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal, mengatakan, MKD bisa saja memproses tersendiri kehadiran ketiga anggotanya itu dalam jumpa pers Luhut.

Namun, Ridwan tetap mempertanyakan tuduhan pelanggaran kode etik yang ia lakukan bersama dua koleganya. Ia berdalih kehadirannya dalam jumpa pers Luhut untuk mendengarkan keterangan versi Luhut.

Ridwan mengaku tidak tahu bahwa pimpinan MKD saat itu telah mengagendakan pemanggilan Luhut sebagai saksi pada Senin esok. (baca: Luhut Ancam Laporkan Pihak yang Telah Cemarkan Nama Baiknya)

”Kalau saya tahu ia akan diperiksa sebagai saksi, saya tidak akan datang. Lagi pula, konferensi pers itu forum terbuka, beramai-ramai dengan media. Itu bukan pertemuan tertutup antara kami dan Pak Luhut,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com