Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Hak Cipta untuk Lindungi Kesenian Tradisional

Kompas.com - 13/12/2015, 16:52 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kerap menjadi isu panas khususnya dalam hal kesenian tradisional.

Insiden diklaimnya kesenian Indonesia oleh negara tetangga menjadi bukti masih minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta kurangnya tingkat perlindungan hak kekayaan intelektual.

Menurut Peneliti Hak Kebudayaan dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Miranda Risang Ayu, kekayaan intelektual sebetulnya bisa dilindungi dengan menggunakan instrumen hukum seperti hak cipta.

Bahkan, kata dia, untuk melindungi kesenian tradisional tak mesti mengandalkan pengakuan dari UNESCO.

Hal itu diungkakan Miranda dalam Seminar Hak Kekayaan Intelektual Budaya Tradisonal Alsa Care and share 2015 Fakultas Hukum Unpad di Dago Tea House, Kota Bandung, Minggu (13/12/2015).

"Sebenarnya tidak perlu ke Unesco, upaya lain yang bisa dilakukan untuk melindungi kesenian dan budaya tradisional Indonesia sebenarnya bisa dilakukan di dalam negeri melalui Undang-undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014," katanya.

Pada dasarnya, kata dia, kesenian tradisional Indonesia yang sudah masuk ke Unesco hanya diakui hak moral atau asal usulnya saja.

Artinya, Unesco tidak memberikan eksklusifitas kepada sebuah kebudayaan tradisional.

"Sebab ketika budaya Indonesia diakui oleh Unesco itu sudah menjadi warisan budaya manusia. Jadi jangan marah kalau ada kesenian kita yang sudah diakui Unesco ditiru dan dimodifikasi sama negara lain," ucapnya.

Selain itu, upaya perlindungan kesenian tradisional juga bisa dilakukan dengan cara mempublikasikan budaya itu seluas-luasnya.

"Pemerintah Indonesia sedang berupaya membuat data base kekayaan tersendiri. Nanti disiarkan ke internet agar semua orang tahu (kesenian tradisional itu) asalnya Indonesia, siapa maestronya, siapa ahlinya, siapa guru yang bisa didatangi kalau mau belajar, itu cara melindunginya," tuturnya.

Miranda menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 9 jenis kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sudah dinyatakan Unesco sebagai warisan budaya tak benda seperti Batik (motif dan cara mendidik membatik), angklung, keris, noken Papua, tari saman dan tari Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com