F adalah karyawan klub malam yang diduga sebagai germo atau mucikari bisnis prostitusi kelas atas.
Sementara itu, O adalah manajer NM, artis yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Karena tertangkap tangan, mereka langsung kami jadikan tersangka setelah penangkapan," ujar Kepala Subdirektorat III Kombes (Pol) Umar Surya Fana kepada Kompas.com, Jumat (11/12/2015).
Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Adapun polisi memosisikan NM sebagai korban.
"NM kami posisikan sebagai korban. Ini karena O dan F ibaratnya yang menjual NM," ujar Umar.
Kini, NM, F, O, dan seorang wanita berinisial PR, yang ikut diamankan dalam penangkapan, Kamis (10/12/2015) malam, masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.