Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kejaksaan Agung Tak Bisa Serahkan Rekaman Setya Novanto ke MKD

Kompas.com - 10/12/2015, 23:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan, rekaman otentik percakapan yang diperoleh dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bukan barang sitaan.

Rekaman tersebut dipinjamkan Maroef kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan untuk mendalami kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah Kehormatan Dewan sebelumnya gagal meminjam rekaman asli yang berisi percakapan antara Maroef dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid tersebut.

Hal itu menyusul adanya surat pernyataan yang dikirimkan Maroef kepada Kejagung untuk tidak meminjamkan rekaman asli itu kepada siapa pun.

"Alat rekaman itu memang ada pada kita. Itu diserahkan Pak Maroef, tapi kita tidak bisa memenuhi permintaan dari MKD karena barang itu bukan barang sitaan," kata Arminsyah di kantornya, Kamis (10/12/2015).

Karena berstatus pinjaman, ia mengatakan, maka yang memiliki wewenang untuk meminjamkan rekaman otentik tersebut kepada pihak lain adalah Maroef.

Sekalipun, dalam hal ini, pinjaman yang dilakukan MKD hanya sebatas untuk mencocokkan rekaman asli dengan salinan rekaman telah dimiliki MKD.

Salinan rekaman itu, sebelumnya diperoleh MKD dari Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef.

Kedua salinan itu pun telah diperdengarkan ketika MKD menggali keterangan dari keduanya pekan lalu.

"Kita kan juga memegang amanah. Amanah yang punya HP tersebut tidak mengizinkan. Mungkin beliau (MKD) langsung minta ke Pak Maroef," kata Arminsyah.

Sudirman sebelumnya melaporkan Setya Novanto ke MKD.

Ia diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan sejumlah saham dari PT Freeport Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com