Keputusan ini menyusul dikabulkannya gugatan pasangan calon Ujang Iskandar dan Jawawi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT.
"Kami sudah instruksikan Kalteng untuk menunda tahapan yang ada," ucap Ferry di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).
"Karena kalau tidak sejak dini nanti ada problem. Maka kami perintahkan tunda proses Pilgub," kata dia.
"Kami sedang membahas dan memproses secara teknis bagaimana mekanisme persiapan logistik yang dilakukan. 21 hari dalam proses penyediaan logistiknya," tutur Ferry.
"Tidak hanya konteks penyediaan surat suara tapi juga terkait aktivitas lainnya," ujar dia.