Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patahkan Argumentasi Setya Novanto soal Rekaman Ilegal, Ini Penjelasan Jaksa Agung

Kompas.com - 08/12/2015, 18:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, Kejaksaan tidak mempersoalkan keabsahan alat bukti rekaman yang diserahkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Menurut dia, bukti rekaman tersebut telah dibenarkan oleh pembuat rekaman yang suaranya turut ada di dalam rekaman tersebut. 

"Kami juga tidak mau mempermasalahkan legal atau tidak legal perekaman seperti yang diucapkan Pak Setya Novanto kemarin," ujar Prasetyo saat dihubungi, Selasa (8/12/2015).

Menurut Prasetyo, pada era modern, merekam identik dengan mencatat. Melakukan perekaman tidak harus minta izin dulu sehingga harus dibedakan antara merekam dan menyadap.

Dengan demikian, Kejaksaan tidak lagi mempersoalkan legal atau tidak legal, tetapi fokus pada substansi isi rekaman. (Baca: Setya Novanto: Rekaman Maroef Melawan Hukum, Ilegal, dan Tak Bisa Jadi Alat Bukti)

Klarifikasi hanya cukup pada benar atau tidak ada pertemuan dan mencocokkan nama orang-orang yang berbicara dalam rekaman. (Baca: Ahli Hukum Pidana: Perekam Pembicaraan Ketua DPR soal Freeport Tak Bisa Dipidana)

"Sekarang ini kan serba canggih, kalau dulu mencatat lewat notes, sekarang tinggal rekam,  wartawan juga seperti itu kan. Orang yang merekam itu pasti punya pertimbangan khusus melakukan itu," kata Prasetyo.

Selain Prasetyo, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebelumnya juga sudah mementahkan pernyataan Setya yang terus-menerus mempermasalahkan rekaman yang disebut ilegal.

Menurut Kapolri, rekaman bisa dilakukan oleh siapa saja sebagai dokumen pribadi atau sebagai langkah antisipasi jika terjadi masalah pada kemudian hari. (Baca: Kapolri Mentahkan Argumentasi Setya Novanto soal "Legal Standing" Rekaman)

Badrodin memberikan analogi seperti rekaman yang dilakukan dengan menggunakan kamera CCTV.

Rekaman menggunakan CCTV juga tidak memerlukan izin karena bersifat untuk dokumentasi dan mengantisipasi terjadinya masalah.

"Ini yang dipermasalahkan apanya? Kalau Anda bertamu di ruang tamu saya juga ada CCTV," ujar Badrodin di Istana Bogor hari ini.

Setya berkelit

Sebelumnya, dalam pembelaannya di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin (7/12/2015), Setya membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dia pun menuding Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melakukan suatu rekayasa politik luar biasa. (Baca: Presiden Jokowi Sudah Menahan Amarah ke Setya Novanto sejak Pagi)

Tak hanya itu, Novanto juga mempersoalkan rekaman percakapan yang dibuat Maroef. Menurut dia, rekaman itu bertentangan dengan hukum. Ia menilai rekaman itu tidak layak dijadikan alat bukti dalam persidangan MKD.

"Rekaman yang dimiliki oleh saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin, serta bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini sebab alat bukti perekaman tersebut adalah ilegal," ujar dia dalam nota pembelaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com