Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daerah yang Tidak Bisa Publikasikan Dokumen Pilkada secara Cepat

Kompas.com - 07/12/2015, 17:38 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun berkomitmen untuk memublikasikan dokumen pilkada serentak tahun ini di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan ada beberapa daerah yang akan terhambat proses publikasinya dibandingkan daerah lain.

Hal itu disebabkan kendala seperti jaringan internet di daerah-daerah itu.

"Ada beberapa daerah yang harus sabar jika ingin melihat dokumennya. Kendala seperti infrastruktur listrik dan jaringan internet penyebabnya," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Senin (7/12/2015).

Beberapa daerah itu di antaranya adalah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau. Seharusnya, setelah penghitungan suara selesai dilakukan di masing-masing tingkatan seperti di TPS, kelurahan, dan kecamatan, data hasil penghitungan suara akan dikirim ke KPUD tingkat kabupaten atau kota.

Kemudian dokumen itu akan diidentifikasi dan diverifikasi. Selanjutnya, pihak KPUD kabupaten atau kota akan melakukan scan dan entry data dokumen penghitungan suara.

Kemudian, hasil scan akan dikirimkan melalui internet ke server pusat milik KPU RI. Setelah itu, barulah dokumen akan dipublikasikan melalui situs http://pilkada2015.kpu.go.id.

Namun, untuk wilayah yang disebutkan tadi, proses hanya berhenti di tahap scan dan entry data di tingkat kabupaten atau kota saja.

Selanjutnya, hasil scan dan entry data tidak dikirim ke server KPU RI melalui internet. Melainkan melalui kurir dan dikirim dengan media CD, DVD, atau USB.

Setelah semua dokumen diterima KPU RI, barulah akan dipublikasikan melalui situs http://pilkada2015.kpu.go.id.

"Jadi jangan terpaku pada daerah yang datanya kosong karena memang ada kendala," ujar Husni.

Husni menjanjikan dokumen justru bisa dipublikasikan secara cepat di daerah-daerah tertentu. Khususnya untuk kabupaten atau kota yang hanya memiliki TPS di bawah 500.

"Kemudian jarak antara TPS terjauh dengan kantor KPUD Kabupaten dan Kota bisa ditempuh kurang dari 2 jam. Juga fasilitas internet lancar, ditargetkan pada hari yang sama proses scaning bisa tuntas," ujar Husni.

Sebanyak 269 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 juga telah menyatakan bahwa tanggal 9 Desember 2015 merupakan hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com