Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Setya Novanto Jangan Banyak Alasan dan Korbankan Kredibilitas DPR"

Kompas.com - 06/12/2015, 12:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kehadiran Ketua DPR RI Setya Novanto sangat dinanti untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran etik yang ada dalam rekaman terkait permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.

Menurut Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri, pertaruhan kredibilitas DPR saat ini berada di tangan Novanto.

"Jika SN tidak hadir, secara tidak langsung dia mempertaruhkan kredibilitas DPR sendiri," ujar Ronald saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (6/12/2015).

Ronald mengatakan, selaku pimpinan lembaga legislatif, Novanto harus menunjukkan kepatuhannya, tidak hanya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, tetapi juga kepada Undang-Undang MD3 dan Tata Beracara MKD.

"Sebagai seorang pemimpin, apalagi dari lembaga negara seperti DPR, sudah seharusnya berkomitmen menunjukkan kepatuhan dan integritasnya," ujar Ronald.

Novanto diminta tidak banyak beralasan untuk mangkir dari panggilan MK, apalagi jika alasannya karena ada urusan lain menyangkut pekerjaannya sebagai pimpinan DPR.

Menurut dia, tugas tersebut bisa saja digantikan oleh para wakilnya di DPR. "Alasannya pun akan diragukan kalaupun akhirnya tidak sampai hadir," kata Ronald.

Oleh karena itu, kata Ronald, ia kembali mengingatkan Novanto untuk mengundurkan diri sementara hingga sidang etik selesai. Dengan demikian, tak ada alasan bagi Novanto untuk mangkir dari panggilan MKD.

"Jangan sampai terulang kejadian tidak bisa hadir memenuhi panggilan MKD saat kasus pertemuan dengan Donald Trump," kata Ronald.

Setya dipanggil MKD karena diadukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mencari keuntungan dari proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Menurut Sudirman, Novanto bersama pengusaha Riza Chalid meminta saham sebesar 11 persen untuk Jokowi dan sembilan persen untuk Jusuf Kalla demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak tersebut.

MKD sebelumnya telah memanggil Sudirman dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

MKD juga memutarkan rekaman percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef yang panjangnya sekitar dua jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com