Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Jadi Ditahan, Novel Baswedan Kembali ke Jakarta

Kompas.com - 04/12/2015, 10:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah kembali ke Jakarta setelah dibawa ke Bengkulu pada Kamis (3/12/2015) siang.

Novel kembali ke Jakarta setelah penahanannya oleh Polda Bengkulu ditangguhkan.

"Baru berangkat dari Bengkulu sekitar jam 09.45 WIB ke Jakarta," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (4/12/2015).

Namun, Yuyuk mengaku belum mendapatkan informasi apakah Novel akan langsung pulang ke rumah atau bekerja seperti biasa di KPK.

Kepulangan Novel ke Jakarta juga dibenarkan oleh pengacaranya, M Isnur.

"Katanya (ke Jakarta) pagi ini," kata Isnur.

Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu setelah diputuskan pelimpahan berkas perkaranya diundur.

Berdasarkan informasi yang didapat, sempat terjadi perdebatan alot antara kuasa hukum Novel dengan salah satu pejabat KPK.

Pejabat tersebut justru menyetujui upaya penahanan terhadap Novel. Pada Mei 2015 lalu, Novel sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut dilakukan usai Novel menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Kemudian, Pimpinan KPK melakukan komunikasi ke pihak kepolisian dan akhirnya penahanan Novel ditangguhkan.

Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.

Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ketua DPR Setyo Novanto menjawab pertanyaan wartawan seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/11/2015). Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal termasuk klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi PT Freeport.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (7/12/2015) pekan depan, untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Kami tadi sudah putuskan dalam rapat internal tertutup Senin jadwal periksa teradu," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat dini hari.

Sejauh ini, MKD sudah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dalam kasus ini.

MKD juga sudah memeriksa Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoedin.

Diduga, Setya Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid meminta saham ke Freeport dengan mencatut nama Jokowi-JK. 

Sementara, Riza yang mangkir dari pemeriksaannya kemarin, akan dipanggil kembali pada Selasa atau Rabu pekan depan, setelah pemeriksaan terhadap Novanto.

Surat pemanggilan kedua akan dikirim pada hari ini.

"Kami manfaatkan jadwal seefisien mungkin. Kita dikejar waktu, ada seleksi Capim KPK, ada yang mau pilkada, sebentar lagi juga reses," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com