JAKARTA, KOMPAs.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengetahui bahwa penyidiknya, Novel Baswedan, ditahan di Polda Bengkulu, Kamis (3/12/2015) malam.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informaai resmi soal itu.
"Sampai saat ini belum ada informasi soal penahanan Novel," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Dihubungi terpisah, pimpinan sementara KPK Johan Budi pun tidak tahu mengenai penahanan tersebut.
"Kata siapa? Nanti saya mau cek dulu," kata Johan.
Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda pelimpahan tahap kedua kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel. Pelimpahan baru akan dilakukan besok, Jumat (4/12/2015).
"Karena tim Bareskrim dan Novel baru sampai ke Bengkulu sore hari, tahap duanya ditunda besok pagi," ujar Amir.
Meski pelimpahan tahap kedua ditunda, namun Novel tetap saja ditahan Polda Bengkulu.
Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim yang dipimpin Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.
Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.