JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Syamsir Yusfan.
Syamsir terbukti menerima uang dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk memenangkan gugatannya di PTUN Medan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secaea sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Namun, Syamsir tidak dikenakan denda oleh majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut Syamsir membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu empat tahun dan enam bulan penjara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Syamsir yaitu perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan pekerjaannya sebagai aparat penegak hukum.
Syamsir juga dianggap tidak menjunjung tinggi kode etik panitera.
Sementara hal yang meringankan Syamsir yaitu sopan dalam persidangan, mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Syamsir Yusfan menerima uang sebesar 2.000 dollar AS dari Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan terkait gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Kaligis menyarankan Gatot mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut dan ditunjuklah M Yagari Bhastara alias Gary sebagai salah satu penasihat hukum yang mengawal gugatan tersebut.
Evy, melalui Kaligis, juga memberi uang kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15 ribu dollar AS, serta kepada dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting masing-masing sebesar 5.000 dollar AS.
Dalam kasus ini, peran Syamsir sebagai penghubung Kaligis dengan Tripeni. Syamsir juga menjadi panitera dalam sidang gugatan yang diajukan Kaligis.
Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015 yang isinya mengabulkan sebagian gugatan pemohon.
Pada 9 Juli 3015, KPK menangkap tangan Syamsir bersama Gary dan tiga hakim di Kantor PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Syamsir dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.