JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan akan menyerahkan Novel Baswedan dan barang bukti perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan menyerahkan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung.
Rochmad menyatakan bahwa ia belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik Bareskrim Polri terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari tim yang menangani perkara ini," ujar Rochmad di kantornya, Kamis (3/12/2015) siang.
Ia tidak mempersoalkan hal tersebut. Jika penyidik kepolisian memang telah menyerahkan Novel dan barang bukti perkaranya hari ini, maka Kejaksaan Agung tetap akan menerima untuk kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi kalau memang dia dikirim ke sini, ya kita terima. Lalu, karena persoalannya, locus delicti di Bengkulu, akan kami bawa ke sana (Kejaksaan Tinggi Bengkulu)," ujar Rochmad.
Dia memastikan bahwa hari ini juga, pihaknya akan mengirimkan Novel ke Kejati Bengkulu untuk disidangkan.
Rochmad tidak dapat memastikan apakah tim Kejati Bengkulu langsung menahan Novel begitu selesai tahap dua atau tidak. Kejagung menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada Kejati Bengkulu.
Novel adalah tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.
Novel dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.